Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dalam setiap usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction