Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik di daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
Your Correction
