Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik di daerah. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
Your Correction