Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan:
a. perbaikan IPAL;
b. perbaikan jaringan pipa;
c. penggantian komponen;
d. pembersihan dan pengurasan;
e. penggelontoran;
f. pengolahan lumpur tinja; dan
g. pengujian baku mutu air limbah secara berkala.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD sesuai bidang tugasnya yang ditetapkan oleh Walikota.
(3) Kegiatan pemeliharan jaringan air limbah domestik dari tiap rumah hingga ke jaringan perpipaan dilakukan oleh masyarakat pengguna.
(4) Teknis pemeliharaan sistem terpusat harus memenuhi SNI.
Your Correction
