Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuangan air limbah domestik yang berasal dari perdagangan, hotel, rumah makan, apartemen dan asrama melalui media lingkungan dan/atau jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat atau sistem setempat komunal wajib melakukan pengolahan awal terlebih dahulu sesuai dengan jenis kegiatannya. (2) Pengolahan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi SNI.
Your Correction