Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Jaringan air limbah domestik pada sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan jaringan perpipaan yang terdiri dari saluran induk/primer, saluran penggelontor, saluran sekunder/lateral, pipa servis/tersier dan SR sebagai sistem terpadu yang bermuara di IPAL Terpusat.
Your Correction
