Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Setiap orang yang terjangkau sistem pengelolaan air limbah terpusat dan tidak mampu mengelola dan mengolah limbahnya sendiri harus menyalurkan air limbah domestiknya ke jaringan air limbah terpusat milik Pemerintah Daerah.
(2) Setiap orang yang melakukan pengelolaan air limbah setempat harus melakukan pemeliharaan dan pengurasan secara berkala.
(3) Penempatan tangki septik atau IPAL harus sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Your Correction
