Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 Pebruari 2017 WALIKOTA MALANG,
ttd.
MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 7 Pebruari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
IDRUS
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR:
NOMOR : 17-2/2017
Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19650302 199003 1 019
Your Correction
