Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3,) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
