Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
