Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik skala komunal, skala kawasan, dan skala kota dapat berasal dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah.
Your Correction