Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak BUMN, BUMD dan badan usaha/swasta dalam pengelolaan air limbah domestik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
