Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pada tingkat kecamatan dan kota dapat membentuk forum masyarakat pengelolaan air limbah domestik.
(2) Forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup.
(3) Tata cara pembentukan tugas pokok dan fungsi forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
