Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan pengelolaan air limbah domestik meliputi: 1. dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah setempat dan terpusat; 2. dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; 3. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah domestik; 4. memberikan bantuan untuk pengembangan sanitasi lingkungan perumahan baik dalam bentuk pendanaan atau pembangunan kepada warga yang tidak mampu; dan 5. memberikan informasi terhadap pembuangan air limbah domestik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis kepada pemerintah daerah melalui SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup.
Your Correction