Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan tempat pengolahan dan pengumpulan air limbah domestik melalui IPLT.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang besarnya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
