Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
5. Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, dan pemantauan jaringan pengolahan air limbah domestik.
6. Pengolahan adalah rangkaian proses dan operasi untuk mengurangi kandungan pencemar air sehingga mencapai tingkat konsentrasi dan bentuk yang lebih sederhana dan aman jika dibuang ke media lingkungan.
7. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah agar aman dibuang ke media lingkungan.
8. IPAL Terpusat adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik terpusat.
9. IPAL Komunal adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik komunal.
10. Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
11. Pengolahan Awal adalah kegiatan untuk memisahkan atau mengurangi zat tertentu dalam air limbah
domestik sebelum disalurkan ke sistem terpusat atau sistem setempat.
12. Sistem Setempat Komunal adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik dari rumah menggunakan perpipaan yang dimanfaatkan secara bersama dan kemudian dialirkan ke IPAL komunal.
13. Sistem Setempat Individual adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik ke tangki septik individual.
14. Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah pipa yang menyalurkan air limbah domestik dari bangunan penghasil air limbah domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis.
15. Masyarakat adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan SR yang terhubung ke sistem jaringan perpipaan untuk mengolah air limbah domestiknya sehingga mengalir ke IPAL.
16. Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
17. Pengelola Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
18. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
20. Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
21. Evaluasi Penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
22. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
23. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
24. Kawasan adalah wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi tertentu.
25. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah ketentuan yang ditetapkan oleh
Badan Standardisasi Nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara nasional di wilayah teritorial Republik INDONESIA.
Your Correction
