Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan atau sejak diterbitkan SPTPD. (2) Dalam hal pembayaran Pajak dengan menggunakan online, SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pembayaran. 10. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction