Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2001, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1) Struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. 1) Bus cepat antar kota antar Propinsi Rp.
3.000,00/masuk 2) Bus cepat antar kota dalam Propinsi Rp.
2.000,00/masuk 3) Bus lambat antar kota antar Propinsi Rp.
2.000,00/masuk 4) Bus lambat antar kota dalam Propinsi Rp.
1.500,00/masuk 5) Non bus antar kota Rp.
1.500,00/hari 6) Non bus dalam kota Rp.
1.000,00/hari 7) Retribusi Taksi Rp.
1.500,00/masuk 8) Bus Bermalam Rp.
50.000,00/malam
b. Tempat berjualan Terminal Tipe A 1) Kios A Rp.
300,00/m² /hari 2) Kios B Rp.
200,00/ m² /hari 3) Kios C Rp.
150,00/ m² /hari 4) Pemakaian untuk bengkel Rp.
200,00/ m² /hari 5) Loket Khusus Rp.
2.000,00/ m² /hari 6) Pedagang Asongan Rp.
500,00/ hari
c. Pemakaian Fasilitas Lainnya 1) Mandi/cuci Rp.
1.000,00/orang 2) Kencing Rp.
500,00/orang 3) Pemanfaatan Ruang Tunggu Rp.
200,00 per orang
d. Ijin Pemakaian Fasilitas Terminal :
1) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe A Rp.
200.000,00 2) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe B Rp.
150.000,00 3) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe C Rp.
100.000,00 4) Ijin pemakaian fasilitas lainnya Rp.
150.000,00 5) Ijin pemakaian fasilitas bengkel Rp.
150.000,00
(2) Untuk Terminal Tipe B retribusi tempat berjualan setara dengan Kios B, C, loket khusus dan pedagang asongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (3) Klasifikasi kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), sebagai berikut :
1) Kios A, letaknya strategis dengan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta lebih ramai untuk mobilitas keluar masuk orang;
2) Kios B, kondisi strategisnya terletak diantara klasifikasi kios A dan C;
3) Kios C, letaknya lebih jauh dari tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta rendahnya mobilitas keluar masuk orang.
(4) Terhadap pemakaian fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga oleh dinas yang membidangi perhubungan yang nilai kontrak dan syarat-syaratnya ditentukan oleh Kepala Daerah.”
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Desember 2005.
WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 Desember 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 02 SERI C Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata TK. I NIP. 170 014 768