(1) Struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang 1) Bus cepat antar kota antar Propinsi Rp.
3.000,00/masuk 2) Bus cepat antar kota dalam propinsi Rp. 2.000,00/masuk 3) Bus Lambat antar kota dalam propinsi Rp.
2.000,00/masuk 4) Bus lambat antar kota dalam propinsi Rp.
1.500,00/masuk 5) Non bus antar kota Rp. 1.500,00/hari 6) Non bus dalam kota Rp.
1.000,00/hari 7) Retribusi Taksi Rp.
1.500,00/masuk
b. Penyediaan tempat Bus Bermalam sebesar Rp. 10.000,00/malam
c. Tempat berjualan Terminal Tipe A 1) Kios kelas A Rp.
300,00/m2/hari 2) Kios kelas B Rp.
200,00/m2/hari 3) Kios kelas C Rp.
150,00/m2/hari 4) Pemakaian untuk bengkel Rp.
200,00/m2/hari 5) Loket Khusus Rp.
2.000,00/m2/hari 6) Pedagang Asongan Rp. 500,00/hari
d. Pemakaian Fasilitas Lainnya 1) Mandi/cuci Rp. 1.000,00/orang 2) Kencing Rp. 500,00/orang
e. Ijin Pemakaian Fasilitas Terminal 1) Kios kelas A Rp. 200.000,00 2) Kios kelas B Rp. 150.000,00 3) Kios kelas C Rp. 100.000,00 4) Fasilitas bengkel Rp. 150.000,00 5) Fasilitas lainnya Rp. 150.000,00
(2) Untuk terminal Tipe B retribusi tempat berjualan setara dengan Kios kelas B, Kios kelas C, loket khusus dan pedagang asongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c.
(3) Klasifikasi kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), sebagai berikut :
a. Kios kelas A, letaknya strategis berdekatan dengan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau tingkat mobilitas orang tinggi;
b. Kios kelas B, nilai strategisnya diantara klasifikasi Kios kelas A dan Kios kelas C;
c. Kios kelas C, letaknya lebih jauh dari tempat menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau tingkat mobilitas orang rendah.
(4) Terhadap pemakaian fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga oleh SKPD yang membidangi perhubungan yang nilai kontribusinya setelah mendapatkan persetujuan Walikota
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 5 Nopember 2008 PEJABAT WALIKOTA MALANG, ttd.
H. IMAM UTOMO S Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Nopember 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 3 SERI C Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 510 100 880