Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang.
6. Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
7. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.