Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
5. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
6. Direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
7. Bagian adalah Pelaksana di Bidang Administrasi Umum, Pemotongan Hewan dan Budi Daya Hewan Potong Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
8. Satuan Pengawas Intern adalah Pelaksana di Bidang Pengawasan, Penelitian, Pengembangan dan Pengamanan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
9. Sub Bagian dan Urusan adalah Unsur Pelaksana Bagian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
10.IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berada di PD. Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.