Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaran usaha pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6. Wisata, adalah Kegiatan Perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
7. Pariwisata, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
8. Kepariwisataan, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
9. Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), adalah segala sesuatu yang menjadi Sasarana Wisata, berupa ciptaan Tuhan Yang Maha Esa serta hasil karya manusia.
10. Izin Persetujuan Prinsip, adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat teknis yang membidangi pariwisata kepada badan atau perorangan untuk mendirikan atau mengembangkan usaha pariwisata.
11. Ijin Usaha Pariwisata, adalah ijin yang diberikan untuk menyelenggarakan Usaha Pariwisata.
12. Usaha Pariwisata, adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata dan usaha lainnya yang terkait di bidang tersebut.
13. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
5
14. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya t disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
15. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencarai serta mengumpulkan baukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
16. Taman Rekreasi, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi.
17. Gelanggang Renang, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasiltas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
18. Pemandian Alam, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan/ atau air terjun dan/ atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
19. Padang Golf, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
20. Kolam memancing, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
21. Gelanggang permainan dan ketangkasan, adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
6
22. Gelanggang Bowling adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
23. Kelab Malam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
24. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik yang disertai atraksi pertujukan cahaya lampu tanpa pertujukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
25. Pub, café dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
26. Panti pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
27. Panti Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
28. Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar film sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
29. Pusat Pasar Seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni.
30. Dunia fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantastis.
31. Teater atau panggung terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan seni budaya di tempat terbuka (tanpa atap) dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum.
32. Teater tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan (pentas) seni budaya dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
33. Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
7
34. Pentas Pertunjukan Satwa suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertujukan permainan atau ketangkasan satwa.
35. Usaha Fasilitas Wisata Tirta dan Rekreasi air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk rekreasi di air yang dikelola secara komersial.
36. Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk olah raga atau ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial.
37. Balai pertemuan umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan, rapat, pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
38. Baber Shop adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut.
39. Salon Kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika.
40. Kolam renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
41. Lapangan tenis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
42. Lapangan Bulu Tangkis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bulu tangkis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
43. Gedung Squash adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga squash sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
44. Rumah Billiard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
8
45. Gedung Tenis Meja adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis meja sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman.
46. Pusat Kesehatan atau Health Centre adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
47. Gelanggang Olah Raga Tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan bermain (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum dan dalam area tertutup.
48. Gelanggang Olah Raga Terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan bermain (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum di tempat terbuka.
49. Jasa Biro Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
50. Jasa Agen Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
51. Usaha Jasa Pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
52. Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
53. Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
54. Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai 9
penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
55. Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
56. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata.
57. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya adalah usaha pemanfaatan seni dan budaya untuk dijadikan sasaran wisata.
58. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan/atau potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
59. Usaha penyediaan akomodasi adalah penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan.
60. Usaha penyediaan makan dan minum adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
61. Usaha penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan ankutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata.
62. Usaha penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing.
63. Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.