Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
6. Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
7. Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
8. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara.
9. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
10. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/ atau menyebabkan kematian.
11. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
12. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu.
13. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
14. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan dan/ atau anak.
16. Orangtua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
17. Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
18. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
19. Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
20. Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
21. Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
22. Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
23. Pusat Pelayanan Terpadu selanjutnya disebut PPT adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak, Rumah Perlindungan Trauma Center, Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Rumah Singgah, dll.
24. Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dInas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
25. Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.