Article II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Desember 2006 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 15 Desember 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd Drs. BAMBANG DH. SUYONO, MSi.
Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI A Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH,MH Pembina NIP. 170 014 768 9