Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang .
6. Badan, adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya .
7. Perusahaan, adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba .
8. Perusahaan Industri, adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Kota Malang .
9. Komoditi Industri, adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan merupakan bagian dari jenis industri .
10. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan .
11. Perdagangan, adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi .
12. Perubahan perusahaan, adalah perubahan dalam perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, NPWP, Modal dan kekayaan bersih (Netto), Kelembagaan, Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama .
13. Cabang Perusahaan, adalah Perusahaan yang merupakan Unit atau bagian dari Perusahaan Induknya yang dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya .
14. Gudang, adalah ruangan yang memenuhi syarat-syarat tidak bergerak, dapat ditutup dan yang bertujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, luas sekurang- kurangnya 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), diperuntukkan untuk dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan atau bahan baku industri .
15. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan .
16. Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI), adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan atau usaha industri .
17. Tanda Daftar Gudang (TDG), adalah Tanda Daftar yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan atau menguasai gudang .
18. Daftar Perusahaan, adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU-WDP dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan atau membuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan .
19. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah .
20. Masa retribusi, adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi .
21. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah .
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi terutang .
23. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan .
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang .
25. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda .
26. Surat Keputusan Keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi .
27. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari , mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah .
28. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .
29. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan, adalah Pejabat / Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan yang diberi wewenang oleh UU-WDP dan telah diangkat dengan Keputusan Menteri Kehakiman untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana dibidang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut PPNS-WDP .