Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan risiko bencana di daerah.
Your Correction