Correct Article 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan
kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan risiko bencana di daerah.
Your Correction
