Correct Article 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BPBD.
(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah dan digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD.
Your Correction
