Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BPBD. (2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah dan digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD.
Your Correction