Correct Article 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unsur pengarah BPBD.
Your Correction
