Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah BPBD.
Your Correction