Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Pemantauan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah dan/atau unsur pelaksana BPBD dan dapat melibatkan instansi/lembaga perencanaan pembangunan daerah sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
