Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Usaha memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. (2) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha berperan serta dalam: a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; c. melakukan kegiatan pemantauan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dibidang usahanya dengan menerapkan sistem proteksi dini; d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya; e. mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan usahanya; dan f. menyampaikan secara transparan kepada publik mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang akan, sedang, dan telah dilakukannya. (3) Peran serta dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara sendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. (4) Dalam partisipasi penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap lembaga usaha wajib melakukan koordinasi dengan BPBD.
Your Correction