Correct Article 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya:
a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b. pemberdayaan kelompok usaha bersama yang dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan
c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
Your Correction
