Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik. (2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya: a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana; b. pemberdayaan kelompok usaha bersama yang dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
Your Correction