Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d ditujukan untuk: a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana. (2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan: a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan; b. menyesuaikan dengan tata ruang; c. memperhatikan kondisi dan kerusakan daerah; d. memperhatikan kearifan lokal; dan e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
Your Correction