Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola kehidupan ke
arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.
(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
Your Correction
