Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
Your Correction
