Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya: a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas pemerintahan secepatnya; b. penyelamatan dan pengamanan dokumen negara dan pemerintahan; c. konsolidasi para petugas pemerintahan; d. pemulihan fungsi dan peralatan pendukung tugas- tugas pemerintahan; dan e. pengaturan kembali tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
Your Correction