Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c. koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
Your Correction
