Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
a. layanan advokasi dan konseling;
b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c. pelatihan.
Your Correction
