Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi
konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.
(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
Your Correction
