Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. (2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
Your Correction