Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
b. pendampingan pemulihan trauma; dan
c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
Your Correction
