Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
(2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perbaikan infrastuktur ; dan
b. perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Your Correction
