Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(2) Dalam hal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berskala kecil dan menggunakan teknologi sederhana dapat dilaksanakan oleh BPBD dengan asistensi oleh instansi/lembaga terkait yang berwenang.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memaksimalkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dengan pola pemberdayaan.
Your Correction
