Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Your Correction
