Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction