Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk berfungsinya kembali secara darurat prasarana dan sarana vital dengan segera agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(3) Dalam hal pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang berskala kecil dan menggunakan teknologi sederhana, dapat dilaksanakan oleh BPBD dengan asistensi instansi/lembaga terkait yang berwenang.
Your Correction
