Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e, dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan, berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat/distabilitas; dan
d. orang yang kondisi fisik melemah akibat sakit atau lanjut usia dan orang yang terganggu kejiwaannya.
(3) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh instansi/lembaga terkait sesuai kewenangannya dengan pola pendampingan/fasilitasi yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Your Correction
