Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat korban bencana. (2) pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPP. (3) Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri dari: a. koordinator pencarian dan pertolongan; b. koordinator misi pencarian dan pertolongan; c. koordinator lapangan; dan/atau d. unit pencarian dan pertolongan. (4) Pada saat tanggap darurat, koordinator misi pencarian dan pertolongan bertanggungjawab secara operasional kepada BNPP dan secara administratif kepada koordinator pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan BPBD. (5) Dalam hal BNPP dan organisasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terbentuk, Kepala BPBD dapat membentuk Tim Pencarian dan Pertolongan. (6) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan pada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. (7) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia, dilakukan upaya identifikasi dan pemakaman.
Your Correction