Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada status keadaan darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana. (2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana. (3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana. (4) Pada status keadaan darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana. (5) Pos komando lapangan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana. (6) Tugas penanganan tanggap darurat bencana yang dilakukan oleh pos komando lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pos komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk digunakan sebagai data, informasi, dan bahan pengambilan keputusan untuk penanganan tanggap darurat bencana. (7) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana yang akan digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana
Your Correction