Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BPBD mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g, untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPBD dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.
(3) Komandan penanganan darurat bencana dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya
manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan peraturan Kepala BNPB.
Your Correction
