Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kepala BPBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas uang dan/atau barang yang diterima, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, APBD, APBD provinsi/kabupaten/kota lain, dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota dan pihak terkait serta diinformasikan ke publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
