Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e, diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai dan belanja tidak terduga.
(2) Dana siap pakai dan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
(3) Tanda bukti transaksi yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.
Your Correction
