Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) BPBD dapat mempergunakan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa pada status keadaan darurat.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan status keadaan darurat bencana.
(3) Mekanisme penggunaan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa dalam masa status keadaan darurat bencana mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
