Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana. (2) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana termasuk kriteria pengadaan dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban bencana; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; h. penampungan serta tempat hunian sementara; dan i. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBD.
Your Correction